Pemotor Wajib Tau Nih, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Resmi Ditutup Buat Pemudik

By Erwan Hartawan, Minggu, 3 Mei 2020 | 16:10 WIB

Sehabis demo warga yang mau mudik pulang kampung diizinkan nyebrang di pelabuhan Gilimanuk

Gridmotor.id - Pelabuhan penyeberangan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) merupakan pelabuhan yang ramai setiap harinya.

Namun baru-baru ini beredar kabar bahwa pelabuhan antar pulau jawa dan Bali tersebut telah ditutup untuk kendaraaan pribadi.

Seperti dalam video yang diunggah akun Facebook Rony.

"Informasi bagi para perantau yang ada di bali lebih baik diam diprantauan dan jangan pulau kampung karena ASDP Gilimanuk-Ketapang sudah tidak menerima tiket pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi," ucap pembuat video.

Baca Juga: Lolos Mudik Pulang Kampung dari Jakarta Utara Sampe Magelang Pemotor Yamaha NMAX dan Honda BeAT Bagikan Triknya

Baca Juga: Buntut Mudik Pulang Kampung Dilarang Pelabuhan Ditutup, Didemo Warga yang Mau Nyebrang Akhirnya Dibuka

Dalam video tersebut terliaht suasana antrean sepeda motor yang cukup panjang.

Menurut informasi yang dirangkum oleh Gridmotor Pihak ASDP di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk, resmi menutup akses penyeberangan bagi pemudik menuju Jawa ataupun sebaliknya, yang diberlakukan mulai Jumat (1/5) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan itu diberlakukan sesuai surat instruksi dari Gubernur Bali dan Bupati Banyuwangi pada 30 April 2020.

Kedua surat instruksi itu, intinya sama-sama menegaskan larangan penyeberangan keluar masuk Bali, terkecuali untuk kendaaran barang dan urusan kedaruratan.

Baca Juga: Aman Satu Keluarga Mudik Pulang Kampung Tanpa Disuruh Putar Balik Triknya Dibagikan Pemotor Yamaha NMAX

Sempat ada antrean beberapa calon penumpang di Pelabuhan Gilimanuk.

Terkait dengan penumpang yang sempat memilih bertahan di Pelabuhan Gilimanuk pada hari pertama itu, akhirnya diberikan toleransi, karena pertimbangan sosialisasi terkait adanya instruksi dari Gubernur Bali yang diperkirakan belum maksimal.

Sesuai ketentuan Surat Instruksi dari Gubernur Bali, sambung Kompol Sudarsana, yang akan diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk hanyalah kendaraan barang dan penumpang yang ada urusan mendesak.

Yang dimaksud urusan mendesak itu, ketika yang bersangkutan harus pulang karena sudah tidak memiliki pekerjaan ataupun tidak memiliki tempat tinggal, dengan syarat menunjukkan surat putus hubungan kerja (PHK) serta surat keterangan dari Polres tempat berangkat.

Baca Juga: Ciluk Ba! Larangan Mudik diberlakukan, Mobil Bak Nekat Angkut Pemudik Diam-Diam, Waduh Bawa Motornya Juga Gak Nih?

Simak video selengkapnya, klik disini.