Ada yang Masih Berani? Makassar Tangkap Pelaku Balap Liar dan Beri Hukuman Kubur Jenazah Pasien Corona

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 30 April 2020 | 16:30 WIB

Himbauan jika tertangkap aksi balap liar, Kota Makassar akan hukum pelaku ikut makamkan jenazah pasien Corona

 

Gridmotor.id - Dijamin gak bakal ada yang berani lagi, tertangkap balap liar di Makassar, dihukum kubur jenazah pasien Corona.

Sudah dihimbau untuk tetap di Rumah saja agar terhindar dari virus Corona, eh masih nekat balap liar.

Padahal pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna memutus rantai penyebaran Corona di Indonesia.

Masih saja ada masyarakat yang bandel, seperti yang terjadi di Kota Makassar ini.

Baca Juga: Darah Langsung Mengalir, 'Main Kotor' 2 Joki Balap Liar Akhirnya Jatuh Terseret Aspal

Baca Juga: Braakkk! Video Joki Balap Liar dan Pengendara Motor Tewas Akibat Hantam Mobil Beredar Luas, Begini Ceritanya

Para pelaku balapan liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam bakal terlibat untuk memakamkan jenazah pasien virus corona atau Covid-19.

Tindakan tegas tersebut akan dijatuhkan kepada siapa saja yang masih melakukan aksi balapan liar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Makassar.

Selain memakamkan pasien corona tanpa menggunakan APD, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga menyebut ada empat point hukuman kepada para pelaku balapan liar.
 ⠀⠀⠀⠀⠀
Pada Senin (27/4/2020) pagi, personel gabungan di Makassar mengamankan sejumlah remaja yang ikut balapan liar. Dari operasi itu, petugas mengamankan 29 sepeda motor dan mengamankan 44 pelaku balap liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukimu Hingga Kau Nekat Setting Motor di Jalan Raya yang Ramai

Lalu pada Senin malam, polisi kembali mengamankan 46 orang dan menyita 41 motor di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar.

Berikut point hukuman bagi joki balap liar dalam masa PSBB yang dikeluarkan Polrestabes Makassar:
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
1. Diperlakukan seperti ODP (orang dalam pengawasan) diisolasi 14 hari setelah dijemput orang tua dan Ketua RT / RW.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
2. Disemprot dengan cairan khusus seperti limbah RS Wahidin.

Baca Juga: Pemotor Bisa Panas Dingin, Polisi Bocorkan Jam Rawan Begal Sadis Beraksi di Jalan Raya Saat PSBB
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
3. Kepala digundulin untuk laki-laki, jika perempuan rambutnya dipotong pendek.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
4. Kendaraan bisa diambil setelah selesai tilang dan sidang minimal 3 bulan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
5. Jika masih nekat balapan akan dipekerjakan di Dinas Sosial melayani pasien positif Covid-19 tanpa APD termasuk membantu proses pemakaman, sudah atas persetujuan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.

Himbauan hukuman ini viral diberbagai media salah satunya Instagram @agoez_bandz4 (30/04/2020).

Baca Juga: Pemotor Bisa Panas Dingin, Polisi Bocorkan Jam Rawan Begal Sadis Beraksi di Jalan Raya Saat PSBB

Para netizen langsung berkomentar melihat hukuman ini:

" Jangan kasih APD pak, biar pada nyusul"

" Berawal dari hobi yg katanya lebih dekat ke Yang Maha Kuasa, nah loh kena batunya sekarang aksesnya lebih mudah..."

Ingat apa yang dilakukan para pembalap liar ini bukan untuk ditiru ya bro.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) pada