Mudik Pulang Kampung Dibolehkan Syaratnya Tidak Terlalu Ribet Kok

By Aong, Kamis, 30 April 2020 | 09:20 WIB

Ilustrasi mudik dibolehkan asalkan memenuhi syarat. Selain surat izin juga tidak membawa bawaan banyak

Baca Juga: Mudik Pulang Kampung Pemotor Ungkap Jalan-jalan yang Diblok Polisi Agar Putar Balik Cari Jalan Lain

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.

Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.

Syarat lainnya selain ada surat keterangan mudik, pulang kampung dibolehkan asal  tidak membawa barang banyak. 

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Begini Trik Mudik Pulang Kampung Agar Tidak Disuruh Putar Balik oleh Polisi Versi Pemotor

Kata Benyamin, operasi ini bersifat kemanusiaan, pelaksanaan dan penindakannya harus manusiawi.

Tujuan operasu ubu kan menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. 

Artikel sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan",