Gridmotor.id - Ternyata mudik pulang kampung boleh dan syaratnya tidak terlalu ribet kok alias mudah.
Untuk masyarakat tertentu diperbolehkan mudik atau pulang kampung dalam situasi siaga corona seperti sekarang.
Dibolehkan mudik atau pulang kampung asalkan alasannya kuat.
Seperti yang disebut Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pedih Bor, Begini Curhatan Penjual Aksesoris Motor di Kalimalang Akibat Adanya Pelarangan Mudik
Membolehkan mudik bagi warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).
Katanya surat urgensi tersebut, harus berisi keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah.
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW untuk konfirmasi dengan petugas di cek poin.