Gridmotor.id - Masih nekat mengadakan balap liar di tengah pandemi, sebanyak 181 motor pembalap liar disita sampai virus corona berakhir.
Sejak memasuki masa darurat pandemi Virus Corona, terhitung pada awal April, Satlantas Polresta Samarinda terus melakukan penindakan bagi para pelaku balapan liar.
Sebanyak 181 kendaraan berhasil diamankan petugas dari 6 lokasi.
Kanit Turjawali, Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Fajar Hayyi Noviyanti, Jumat menegaskan, kalau kendaraan para pembalap liar akan ditahan oleh kepolisian hingga tiga bulan ke depan.
Dari data kepolisian, pada 1 April lalu polisi mengamankan 5 sepeda motor di lokasinya penindakan di seputar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Satlantas kembali mengamankan 15 kendaraan roda dua di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu pada 5 April.
Pada 15 April, Satlantas berhasil mengamankan 20 sepeda motor di kawasan Jembatan Mahkota II segmen Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Dan 18 April, polisi lagi-lagi mengamankan 40 unit motor dan 1 kendaraan roda 4 dari kawasan Jembatan Mahulu.
Lalu 19 April, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan PM Noor dan M Yamin dan mengamankan 18 sepeda motor.
Baca Juga: Darah Langsung Mengalir, 'Main Kotor' 2 Joki Balap Liar Akhirnya Jatuh Terseret Aspal
Kemudian di 21 April, polisi kembali mengamankan 60 unit sepeda motor di lokasi Jembatan Mahulu.
Lalu 22 dan 23 April kemarin, polisi mengamankan 32 motor dari kawasan Pelita dan Jembatan Mahkota II dengan total 180 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda 4.
Dari hasil tangkapan tersebut, Hayyi mengatakan kalau para pelaku balap liar ini rata-rata terdiri dari pelajar.
"Kami tidak mendata nama-namanya, karena yang mengendarai motor tersebut rata-rata pelajar SMP dan SMA, bukan pemiliknya," jelas Hayyi.
Selain itu, dalam kasus balap liar ini Ipda Hayyi menyebutkan, ada dua kasus di mana mereka sebelumnya pernah diamankan namun keesokan harinya kembali berulah dengan menggunakan sepeda motor lainnya.
"Kenapa kami bisa tahu bahwa motor itu merupakan tangkapan sebelumnya, karena setiap motor kami tandai seperti tipe X berwarna putih. Ternyata di motor yang bersangkutan belum hilang, ketangkap lagi, tapi pengendara kabur," jelasnya.
"Yang satunya, pertama kali ditindak tidak terbukti bahwa itu motornya (pinjaman), lalu setelah tertangkap lagi ternyata motornya sendiri yang diamankan," imbuhnya.
Bagi mereka yang tertangkap lebih dari sekali akan diberikan sanksi berbeda dari pihak kepolisian.
"Sebelumnya kan hanya diberikan sanksi penahanan 3 bulan, tapi kalau sekarang kita berikan sanksi penahanan motor sampai covid-19 mereda," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 181 Motor Pebalap Liar Diamankan, Satlantas Polresta Samarinda Sita Hingga Covid-19 Berakhir