GridMotor.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung melarang pemotor berboncengan tanpa kecuali.
Tidak seperti di daerah lainnya, hanya Kota Bandung yang melarang, walau pun suami-istri atau satu alamat.
Hal itu diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksanaan PSBB.
Di Perwal Nomor 14, tidak diatur larangan berboncengan menggunakan sepeda motor kecuali ojek online.
Larangan itu baru diatur di Pasal 21 ayat 2 Perwal Nomor 16 yang disahkan dan diundangkan pada 21 April, sehari sebelum pemberlakuan PSBB pada 22 April.
Pasal itu menyebut pengendara sepeda motor hanya untuk satu penumpang.
PSBB Bandung Raya yang disahkan Gubernur Jabar lewat Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020.
PSBB Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang.