Gridmotor.id - Mirip film laga, gak terima istrinya jadi korban begal, seorang pria mengejar dan meringkus pelaku begal.
Kisah ini berawal ketika motor seorang wanita berinisial IS (31) dibegal oleh dua orang berinisial AN (35) dan KU (35).
IS dibegal di Jalan Cikembar - Lengkong - Surade, Kecamatan Jampangtengah, Sukabumi, Jawa Barat (11/4/2020), pada pukul 22.30 WIB.
Tapi tak lama kemudian, salah seorang pelaku begal berhasil diringkus oleh suami korban yang bernama Isep alias Otek (31) dan temannya Usup Suparya (35).
Sebelum pelaku tertangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Pelaku yang berhasil diringkus yaitu AN (35) warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran.
Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni KU (35) yang kini berstatus sebagai buronan.
"Aksi begal motor ini terjadi saat korban pulang dari bekerja di pabrik menuju rumahnya. Dalam perjalanan dibegal dua pelaku," kata Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Usep menuturkan, awalnya korban yang mengendarai sepeda motor warna merah hitam dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai motor.
Salah satu pelaku langsung menendang paha korban hingga motornya terjungkal.
"Korban terlempar masuk ke semak-semak pinggir jalan, sedangkan sepeda motornya tergeletak di jalan raya," tutur Usep.
Salah satu pelaku, yakni AN langsung mengambil sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Ini Spesifikasi Motor Begal Jakarta Timur yang Ditembak Tim Rajawali
"Para pelaku langsung kabur ke arah Jalan Lengkong," kata Usep.
Melihat motornya diambil para pelaku, korban langsung menghubungi suaminya melalui telepon.
Saat itu, suami korban berada di rumah bersama seorang temannya.
Mengetahui istrinya menjadi korban begal motor, Isep bersama temannya berboncengan menuju ke tempat kejadian.
Dalam perjalanan, Isep berpapasan dengan salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor milik istrinya.
Isep langsung memutarbalikkan arah laju sepeda motornya dan mengejar pelaku.
"Merasa ada yang mengejar, pelaku tancap gas," kata Usep.
Akhirnya, motor yang dikendarai pelaku begal masuk selokan air dan tubuhnya terpental sekitar 3 meter dalam posisi telungkup.
"Bagian wajah pelaku AN mengalami luka memar. Sedangkan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan di bagian depannya," kata Usep.
Usep mengatakan, saat ini pelaku AN sudah di dalam tahanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Satu pelaku lainnya berinisial KU dalam pengejaran anggota dan sudah masuk DPO," kata Usep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Tertangkap Setelah Berpapasan dengan Suami Korban"