"Saat tiba di lokasi, kami juga langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Jampangtengah untuk dilakukan visum et refertum, satu orang pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Masih kata Usep, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begal di Sukabumi Sempat Kejar-kejaran dengan Korban hingga Terpental ke Selokan dan Luka-luka