GridMotor.id - Masyarakat harus semakin waspada dengan kejahatan jalanan yang semakin marak.
Maling motor maupun begal semakin berani melakukan aksinya dan kerap merampas motor.
Belum lama ini kejadian perampasan motor menimpa seorang pemotor di Depok, Jawa Barat.
Namun kedua pelaku perampasan motor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojonggede.
Pelaku melakukan perampasan motor di Jalan H Muhidi Kampung Duri, Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/4/2020) dini hari.
Dikutip dari Tribunjakarta.com kedua pelaku perampasan motor tersebut adalah MFT (33) dan A (28).
Dan keduanya berhasil diringkus petugas di Jalan Raya Atang Sanjaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, kronologi terungkapnya tindak pidana kejahatan ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek Bojonggede tengah melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian.
“Kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor di lokasi kejadian. Selanjutnya anggota melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya diketahui pelapor berinisial RU (32) telah dirampas sepeda motor yang dibawanya oleh dua laki-laki yang tidak dikenal dan melarikan diri ke arah Bilabong,” ujar Azis pada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Lanjut Azis, petugas dibantu warga sekitar pun langsung berusaha mengejar keberadaan pelaku.
“Anggota dibantu saksi dan warga berusaha mencari para pelaku dan akhirnya ditemukan di sekitar Atang Sanjaya Bogor, selanjutnya para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, ancamannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.