“Kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor di lokasi kejadian. Selanjutnya anggota melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya diketahui pelapor berinisial RU (32) telah dirampas sepeda motor yang dibawanya oleh dua laki-laki yang tidak dikenal dan melarikan diri ke arah Bilabong,” ujar Azis pada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Lanjut Azis, petugas dibantu warga sekitar pun langsung berusaha mengejar keberadaan pelaku.
“Anggota dibantu saksi dan warga berusaha mencari para pelaku dan akhirnya ditemukan di sekitar Atang Sanjaya Bogor, selanjutnya para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, ancamannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.