Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
"Kalau keluargnya kita persilahkan tapi wajib memakai masker. Kalau tidak ada silakan beli masker atau kita suruh kembali ke kediamannya," sambungnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang dalam penerapan PSBB.
Menurutnya hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan Pemkot Tangerang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang semakin masif penyebarannya.
"Imbauan kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan PSBB ini ya benar-benar harus mematuhi tertib apa yang sudah dilakukan oleh Peraturan Wali kota yang ditentukan oleh pemerintah agar kita lebih cepat dan lebih efisien memutus penyebaran virus COVID-19 ini," imbaunya.
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, sanksi pemberlakuan tak dapat melanjutkan perjalanan atau memutar balik arah kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua.
Alasannya para pengendara roda dua membonceng bukan dari satu alamat yang sama serta tidak mengenakan masker saat berkendara.
Meski imbauan untuk membeli tak dihiraukan oleh para pengendara tersebut.