GridMotor.id - Sampai hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin meluas.
Polisi dibantu Satpol PP dan Dishub akan melakukan tindakan tegas kepada pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar.
Salah satu wilayah yang menerapkan aturan tegas terkait PSBB adalah Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Heri Faiza, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Baca Juga: Bengkel Masih Buka Selama PSBB di Jakarta, Sejumlah Aparat Langsung Tutup Paksa
Dikutip dari Wartakotalive.com, menurutnya, langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang melanggar di tengah situasi penerapan PSBB Kota Tangerang.
"Sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan Wali Kota (Tangerang) untuk kendaraan mini bus hanya empat penumpang, di depan hanya boleh satu pengemudi."
"Ya kalau kedapatan masih ada penumpangnya kita turun kita pindah kebelakang," kata Heri saat ditemui di Posko Check Point PSBB Larangan, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).
"Begitu juga pengemudi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker atau berboncengan yang bukan keluarganya itu kita suruh turun."
Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
"Kalau keluargnya kita persilahkan tapi wajib memakai masker. Kalau tidak ada silakan beli masker atau kita suruh kembali ke kediamannya," sambungnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang dalam penerapan PSBB.
Menurutnya hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan Pemkot Tangerang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang semakin masif penyebarannya.
"Imbauan kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan PSBB ini ya benar-benar harus mematuhi tertib apa yang sudah dilakukan oleh Peraturan Wali kota yang ditentukan oleh pemerintah agar kita lebih cepat dan lebih efisien memutus penyebaran virus COVID-19 ini," imbaunya.
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, sanksi pemberlakuan tak dapat melanjutkan perjalanan atau memutar balik arah kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua.
Alasannya para pengendara roda dua membonceng bukan dari satu alamat yang sama serta tidak mengenakan masker saat berkendara.
Meski imbauan untuk membeli tak dihiraukan oleh para pengendara tersebut.