Bikers Bisa Nangis! Catat Nih, Mulai Hari Pemerintah 'Bunuh" Handphone Black Market, Begini Cara Ceknya

By Erwan Hartawan, Sabtu, 18 April 2020 | 19:35 WIB

Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.

Gridmotor.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatik, Kementerian Perindustrian, dan Kemeterian Perdagangan telah memblokir Handphone Black Market.

Pemblokiran resmi di dilakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.

Baca Juga: Auto Melek Liatnya! Usir Bosan Saat WFH, Lady Bikers Ini 'Elus Manja' Kesayangannya, Ada yang Mau Bantuin?

Baca Juga: Patut Ditiru, Video Driver Ojol Kumpulkan Ranjau Paku Pakai Magnet, Netizen Langsun Berterima Kasih

Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya:

Cara mengecek nomor IMEI

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Foto Bareng Tatjana Saphira, Ternyata Bukan Pertama Kalinya Dapat Order dari Artis Cantik Itu

Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:

Ini tampilan bila IMEI tidak terdaftar pada Kementrian Perindustrian

Bagaimana mengetahui status IMEI?

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.

Baca Juga: Mulia Banget, Seorang Wanita Pakai Masker Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Driver Ojol dan Warga

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.

Apa yang terjadi jika ponsel BM diblokir?

Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.

Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi.

Bagaimana dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Wajah Debt Collector Bonyok Total Dibogem Warga, Gagal Kejar Motor Kreditan Malah Nabrak Cewek, Ini Fakta Lainnya

Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) juga harus membayar pajak lewat Bea Cukai saat masuk Indonesia.

Selain itu, jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit. Apabila lebih dari dua unit diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.