Gridmotor.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatik, Kementerian Perindustrian, dan Kemeterian Perdagangan telah memblokir Handphone Black Market.
Pemblokiran resmi di dilakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Baca Juga: Patut Ditiru, Video Driver Ojol Kumpulkan Ranjau Paku Pakai Magnet, Netizen Langsun Berterima Kasih
Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya:
Cara mengecek nomor IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.