Catat, Mulai Hari Ini Pengendalian Imei Handphone Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib HP Ojol?

By Indra GT, Sabtu, 18 April 2020 | 17:55 WIB

Seorang driver ojek online yang menunggu orderan

Gridmotor.id - Buat pengguna handphone harus tau nih, mulai hari ini Sabtu (18/04) peraturan pengendalian IMEI ponsel mulai berlaku termasuk HP milik ojol.

Malalui sosial media instagram @kemenkominfo akun resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020.

Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal.

Baca Juga: Patut Ditiru, Video Driver Ojol Kumpulkan Ranjau Paku Pakai Magnet, Netizen Langsun Berterima Kasih

Baca Juga: Viral Driver Ojol Foto Bareng Tatjana Saphira, Ternyata Bukan Pertama Kalinya Dapat Order dari Artis Cantik Itu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Halo #SobatKom! Setelah tanggal 18 April 2020, peraturan pengendalian IMEI ponsel akan berlaku, nih. Peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020. Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal. Khusus buat ponsel yang dibeli di luar negeri, akan ada prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ponsel dengan IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Ada yang ingin ditanyakan seputar peraturan pengendalian IMEI ini? Yuk, tulis di kolom komentar! #IMEI #StopBlackMarket

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo) on

Kebijakan ini digulirkan untuk mengendalikan peredaran ponsel-ponsel ilegal atau dikenal dengan istilah ponsel black market (Ponsel BM).

Ponsel-ponsel tersebut harus didaftarkan di Kemenperin supaya dapat menggunakan layanan seluler di Indonesia.

Sementara ponsel yang sudah dibeli dan sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, tetap bisa menikmati layanan seluler.

Sehingga praktis tidak ada hal spesifik yang harus dilakukan jika Anda sudah terlanjur membeli atau sudah memiliki ponsel BM yang dibeli sebelum 18 April 2020.

Baca Juga: Mulia Banget, Seorang Wanita Pakai Masker Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Driver Ojol dan Warga

Aturan ini hanya berlaku bagi ponsel-ponsel yang baru dibeli setelah tanggal 18 April 2020.

Khusus untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, maka harus mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ponsel itu memiliki IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.

Baca Juga: Waduh Kenapa Nih, Artis Baim Wong Malah Emosi Saat Bagi-bagi Makanan Gratis Karena Diserbu Driver Ojol

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin  https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Ini tampilan bila IMEI terdaftar pada Kementrian Perindustrian

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

 

Ini tampilan bila IMEI tidak terdaftar pada Kementrian Perindustrian

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel", 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aturan Blokir Imei Berlaku Hari Ini, Bagaimana Jika Terlanjur Beli Ponsel BM?,