Wajib Tau Nih Bikers, Ingin Lewat Tanggerang Raya? Perhatikan 7 Larangan Ini Jika Tak Mau Kena Tilang PSBB

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 18 April 2020 | 19:05 WIB

Ilustrasi operasi PSBB

 

Gridmotor.id-  Wajib tau ni bikers, Tanggerang mulai terapkan PSBB hari ini, perhatikan 7 larangan ini jika gak mau kena tilang.

PSBB Tanggerang raya mulai diterapkan hari ini, ini 7 larangan yang harus diperhatikan.

Diawali oleh DKI Jakarta yang lebih dulu menerapkan PSBB, kemudian kota-kota lainnya di wilayah Jabodetabek ikut menyusul terapkan PSBB.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.

Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Pergub tersebut berisi pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi.

Baca Juga: Tegas! Anggota TNI dan Dishub Kasih Hukuman Push Up Buat Warga Gak Pakai Masker Keluyuran Selama PSBB