GridMotor.id - Kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Soalnya, pajak progresif siap menjerat brother kalau STNK belum diblokir.
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enggak mungkin datang ke Samsat atau tempat lainnya.
Tapi blokir STNK pun sebenarnya bisa diurus secara online.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Pemilik kendaraan bermotor bisa mengakses Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) supaya bisa blokir STNK.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta, Zidni Apriya.
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," ungkap Zidni Apriya dikutip dari Kompas.com
Lalu, gimana sih cara blokir STNK secara online?
Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro
"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu." kata Zidni.
"Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," sambungnya.
Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.
Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Samsat DKI Jakarta Buka pada Malam Tahun Baru, Buruan Bayar Pajak
Lebih enaknya lagi, polisi memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak.
"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi.
Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.
Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.