Bikers Simak Nih, Hindari Pajak Progresif dengan Blokir STNK Via Online, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 April 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor (STNK).

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu." kata Zidni.

"Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," sambungnya.

Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Samsat DKI Jakarta Buka pada Malam Tahun Baru, Buruan Bayar Pajak

Lebih enaknya lagi, polisi memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak. 

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.

Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.