Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak

By Ahmad Ridho, Jumat, 17 April 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi pemotor yang melanggar PSBB.

GridMotor.id - Pelanggar PSBB Jakarta tercatat sebanyak 6.901.

Padahal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru berlangsung beberapa hari.

Penindakan pelanggar PSBB di DKI Jakarta mulai sejak Senin (14/4/2020).

Mulai dari pengendara motor yang nekat berboncengan, enggan memakai masker, dan pelanggar lain sudah ditindak polisi.

 

Baca Juga: PHP Tingkat Tinggi Nih, Tarik Ulur Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang Atau Tidak Saat PSBB, Ternyata Keputusannya Bikin Lemas

Baca Juga: Tegas! Anggota TNI dan Dishub Kasih Hukuman Push Up Buat Warga Gak Pakai Masker Keluyuran Selama PSBB

Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

"Total jumlah pelangggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelangggaran," jelas Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

Angka pelanggar PSBB itu adalah gabungan dari masing-masing hari.

Data dari Polri mengatakan ada 3.474 pengendara melanggar PSBB pada Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Empat Jempol! Driver Ojol Semangat Cari Orderan Selama PSBB Jakarta, Niat Mudik Diurungkan Demi Kesehatan

Pada hari kedua atau Selasa (14/4/2020), angka tersebut menurun sebesar 40 persen atau menjadi 2.090 pelanggaran.

Selanjutnya pada Rabu (15/4/2020), angka itu mengalami penurunan sebesar 36 persen atau menjadi sekitar 1.337 pelanggaran.

Sambodo mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498 pelanggar.

Kemudian, pelangggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 1.796 pelanggar.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Warga Bantu Polisi Gelar Razia Masker di Jakarta, Warganet: Gak Perlu Pakai Helm, Asal Ada Masker Lolos

Selanjutnya ada pelanggar berboncengan saat naik motor namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 607 pelanggar.

Dari situ, setiap pengendara motor dan pelanggar PSBB lainnya wajib mengisi blanko yang mirip surat tilang itu.

"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.