GridMotor.id - Pelanggar PSBB Jakarta tercatat sebanyak 6.901.
Padahal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru berlangsung beberapa hari.
Penindakan pelanggar PSBB di DKI Jakarta mulai sejak Senin (14/4/2020).
Mulai dari pengendara motor yang nekat berboncengan, enggan memakai masker, dan pelanggar lain sudah ditindak polisi.
Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Total jumlah pelangggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelangggaran," jelas Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.
Angka pelanggar PSBB itu adalah gabungan dari masing-masing hari.
Data dari Polri mengatakan ada 3.474 pengendara melanggar PSBB pada Senin (13/4/2020).
Pada hari kedua atau Selasa (14/4/2020), angka tersebut menurun sebesar 40 persen atau menjadi 2.090 pelanggaran.
Selanjutnya pada Rabu (15/4/2020), angka itu mengalami penurunan sebesar 36 persen atau menjadi sekitar 1.337 pelanggaran.
Sambodo mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498 pelanggar.
Kemudian, pelangggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 1.796 pelanggar.
Selanjutnya ada pelanggar berboncengan saat naik motor namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 607 pelanggar.
Dari situ, setiap pengendara motor dan pelanggar PSBB lainnya wajib mengisi blanko yang mirip surat tilang itu.
"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.