Biar Kapok! Ratusan Honda BeAT dan Motor Balap Liar Lainnya Mangkrak di Kantor Polisi, Begini Cara Ambilnya

By Galih Setiadi, Kamis, 16 April 2020 | 18:05 WIB

Honda BeAT dan ratusan motor balap liar nangkring di kantor polisi.

Gridmotor.id - Ada ratusan motor balap liar tersusun rapi di halaman Mapolresta Malang Kota.

Honda BeAT dan ratusan motor balap itu adalah hasil sitaan polisi.

Motor itu adalah barang bukti hasil razia balap liar.

Balap liar itu sempat digelar di GOR Ken Arok, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Waduh, Maksud Hati Melesat Cepat, Joki Tarik Gas Pol Motor Balap, Eh Malah Berujung Begini, Netizen: Bannya Wireless

Baca Juga: Semuanya Angkat Tangan, Ratusan Remaja Balap Liar Diciduk dan Disemprot Cairan Desinfektan oleh Anggota TNI, Ini Videonya

Setidaknya, ada 154 motor balap liar yang berhasil diringkus polisi.

Balap liar yang berlangsung pada Sabtu (11/4) itu melibatkan 207 remaja.

Ratusan remaja terlibat balap liar gak berkutik saat diringkus polisi di Gor Ken Arok, Kota Malang.

Polisi bilang motor balap liar sitaan itu belum bisa diambil.

Lalu, kenapa ya alasannya?

Baca Juga: Susah Banget Dikasih Tahu, Aturan Jam Malam Dicabut, Gerombolan Remaja di Aceh Malah Gelar Balap Liar

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.

"Bisa diambil habis lebaran," kata Leonardus dikutip dari Surya.co.id.

Buat ambil motor itu, harus dilengkapi surat lengkap dan mengembalaikan spek motor sesuai standar.

Jadi, wajar saja motor yang tidak ada plat nomor, menggunakan knalpot brong dan tidak ada spion itu disita polisi.

Baca Juga: Ngilu! Video Pelaku Balap Liar Terjatuh Sampai Terseret di Jalanan, Warganet: Cara Mendekatkan Diri Pada Tuhan

"Kalau mengambil kendaraan wajib sama orang tuanya, melengkapi dokumen dan dikembalikan sesuai spek standar," tutupnya.