Biar Kapok! Ratusan Honda BeAT dan Motor Balap Liar Lainnya Mangkrak di Kantor Polisi, Begini Cara Ambilnya

By Galih Setiadi, Kamis, 16 April 2020 | 18:05 WIB

Honda BeAT dan ratusan motor balap liar nangkring di kantor polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.

"Bisa diambil habis lebaran," kata Leonardus dikutip dari Surya.co.id.

Buat ambil motor itu, harus dilengkapi surat lengkap dan mengembalaikan spek motor sesuai standar.

Jadi, wajar saja motor yang tidak ada plat nomor, menggunakan knalpot brong dan tidak ada spion itu disita polisi.

Baca Juga: Ngilu! Video Pelaku Balap Liar Terjatuh Sampai Terseret di Jalanan, Warganet: Cara Mendekatkan Diri Pada Tuhan

"Kalau mengambil kendaraan wajib sama orang tuanya, melengkapi dokumen dan dikembalikan sesuai spek standar," tutupnya.