Kocak Regident Polda Menentang Surat Kapolri Tentang Lelang Kendaraan Kalah Digugat Warga Sipil

By Aong, Rabu, 15 April 2020 | 09:21 WIB

BPKB dari kendaraan lelang yang sebelumnya hanya risalah lelang bisa terbit BPKB di Jawa Tengah

Gridmotor.id - Kocak dan lucu bagian Regident Dirlantas Polda dan Bupati digugat warga sipil dan kalah. 

Entah kurang tahu aturan lelang atau cari aman sehingga perkara ini tidak tuntas-tuntas.

Kronologinya Dwi Andry Prastyo dapat mobil ex plat merah yang dilelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tanpa BPKB.

Namun ketika mau diajukan pengurusan dokumen ditolak oleh Regident Dirlantas Polda Maluku Utara pada Samsat Kota Ternate untuk menerbitkan BPKB baru.

Baca Juga: Wuih, Hari Ini Bea Cukai Lelang Onderdil Motor Gede (Moge) Sitaan, Minat? Begini Caranya

Baca Juga: Enak Bener Nih, Ada 22 Harley-Davidson Yang Disita Negara Bakal Dilelang 13 Unit, Sisanya Dibagikan ke Kejaksaan dan Kepolisian 

Padahal sudah ada aturan lewat surat Kapolri B/6021/XII/2016/KORLANTAS tanggal 25 Desember 2016.

Mengatur tentang penerbitan BPKB dan STNK kendaraan hasil lelang negara yang sebelumnya tanpa dokumen seperti STNK atau BPKB cukup pakai surat lelang.

Andree sapaan akrab Dwi Andry Prastyo juga sudah bertanya NTMC Polri dan dijawab bahwa penerbitan STNK dan BPKB cukup pakai surat lelang.

Bahkan banyak media yang sudah menulis kejadian ini.

Baca Juga: Cukup Setor Rp 2 Jutaan, Bisa Ikut Lelang 54 Unit Motor Dinas Mulai dari Bebek, Matik dan Sport

Namun sepertinya penguruan dokumen STNK dan BPKB masih dipersulit.

Akhirnya Andre menggugat bagian Regident Dirlantas Polda Maluku Utara dan Bupati Pulau Morotai ke Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu.

Bukti surat risalah lelang bisa sebagai dasar penerbutan STNK

Dikutif dari MalutPost, Hasilnya gugatan Andree menang diputus Pengadilan Negeri Ternate pada 7 Januari 2020 lalu.

Namun bagian Regident Dirlantas Polda Malut mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Wuihh, Belasan Motor Dinas Plat Merah Dilelang Mulai Dari Rp 2 Jutaan, Begini Cara Ikutnya

Lagi-lagi dimenangkan oleh Andree, Pengadilan Tinggi Malut (Maluku Utara) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 30/Pdt.G/2019/PN Ternate serta menghukum pembanding (Bagian Regident Dirlantas Polda Malut) membayar biaya perkara.

M. Bahtiar Husni penasihat hukum Andree menjelaskan, pada Senin (13/10/20) diberitahukan bahwa PT Malut mengabulkan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang diputus pada tanggal 7 Januari 2020 lalu.

Seharusnya masalah ini cukup selesai sampai disini supaya tidak terlihat seperti kurang koordinasinya antara bagian Regident Dirlantas Polda Malut, KPKNL dan bupati.

Kalau kasusnya mencuat lebih besar dan seolah mencoreng nama baik intansi, pejabat yang berwenang bisa dicopot.

Baca Juga: Waspada, Penunggak Pajak Kendaraan Bukan Cuma Dirazia Dari Rumah ke Rumah, Kendaraannya Akan Disita dan Dilelang Juga, Loh!

Pengalaman di provinsi Jawa Tengah bisa dijadikan contoh yang bagus.

Seorang warga bernama Muhammad Fakhrial Aulia juga mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen penerbitan STNK dan BPKB.

Namun katanya Ganjar Pranowo sebagai gubernur memberikan memo sehingga Satlantas Polresta Purwakarta menerbitkan STNK dan BPKB.

Ini koordinasi yang bagus demi melayani masyarakat, bukan mempersulit warga yang mau bayar pajak dan taat aturan.