Kocak Regident Polda Menentang Surat Kapolri Tentang Lelang Kendaraan Kalah Digugat Warga Sipil

By Aong, Rabu, 15 April 2020 | 09:21 WIB

BPKB dari kendaraan lelang yang sebelumnya hanya risalah lelang bisa terbit BPKB di Jawa Tengah

Gridmotor.id - Kocak dan lucu bagian Regident Dirlantas Polda dan Bupati digugat warga sipil dan kalah. 

Entah kurang tahu aturan lelang atau cari aman sehingga perkara ini tidak tuntas-tuntas.

Kronologinya Dwi Andry Prastyo dapat mobil ex plat merah yang dilelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tanpa BPKB.

Namun ketika mau diajukan pengurusan dokumen ditolak oleh Regident Dirlantas Polda Maluku Utara pada Samsat Kota Ternate untuk menerbitkan BPKB baru.

Baca Juga: Wuih, Hari Ini Bea Cukai Lelang Onderdil Motor Gede (Moge) Sitaan, Minat? Begini Caranya

Baca Juga: Enak Bener Nih, Ada 22 Harley-Davidson Yang Disita Negara Bakal Dilelang 13 Unit, Sisanya Dibagikan ke Kejaksaan dan Kepolisian 

Padahal sudah ada aturan lewat surat Kapolri B/6021/XII/2016/KORLANTAS tanggal 25 Desember 2016.

Mengatur tentang penerbitan BPKB dan STNK kendaraan hasil lelang negara yang sebelumnya tanpa dokumen seperti STNK atau BPKB cukup pakai surat lelang.

Andree sapaan akrab Dwi Andry Prastyo juga sudah bertanya NTMC Polri dan dijawab bahwa penerbitan STNK dan BPKB cukup pakai surat lelang.

Bahkan banyak media yang sudah menulis kejadian ini.