Setelah kejadian Dendi langsung membuat laporan pengaduan ke polisi atas tindakan pemerasan dan pengancaman.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lhoseumawe, tanggal 21 Desember 2019 polisi bergerak cepat.
Menangkap debt collector berinisial ND bersama barang bukti surat kuasa penarikan atau eksekusi objek jaminan fudisia, surat dari PT Verena Multi Finance Tbk dan 1 unit mobil yang dirampas paksa dan lainnya.
Debt collector yang ditangkap akibat melakukan perampasan
Juga pelaku yang bernama Novi Priantoro (42) berhasil ditangkap dia debt collector asal Medan sementara dua pelaku lainnya DPO.
Kronologi tersebut berdasarkan yang diterangkan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe.
“Jadi saya ingatkan kembali, seorang debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit.
Karena itu tidak ada dalam aturan fudisial. Polisi akan menindak jika mereka semena-mena,” tegas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan dikutip dari Modusaceh.co.
Atas perbuatannya para debt collector itu dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.