Bukan saja Yana dirugikan secara materil karena kehilangan motor, Yana juga dirugikan secara imateril.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Purwakarta
"Saya mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan serta dipermalukan di depan umum oleh debt collebtor dari FIF group yang telah mengambil paksa kendaraan saya di jalanan," ucap Yana.
Akhirnya sidang pertama digelar Senin (23/3/2020) lalu dan Yana memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Tadi sudah dilakukan sidang pertama, mudah-mudahan aja hasilnya baik," singkat Yana kepada Jabarnews.com.
"Informasi dari hakim, perkara ditunda untuk kelengkapan administrasi dari kuasa hukum tergugat yang belum lengkap. Karena surat kuasa masih belum ditandatangani oleh direksi FIF," jelas Juru bicara Pengadilan Negeri Purwakarta, Hendy Eka Chandra dikutip dari Jabarnews.com.