Waspada! Masih Nekat Keluyuran Naik Motor Saat PSBB? Siap-siap Didenda Rp 100 Juta

By Ahmad Ridho, Jumat, 10 April 2020 | 19:05 WIB

Pemotor dilarang keluar rumah selama PSBB dan bisa kena denda.

Baca Juga: Driver Ojol Boleh Bernafas Lega, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus Covid-19 alias Corona dari orang lain.

Selama PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memperbolehkan penggunaan motor.

Tapi penggunaan motor dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Baca Juga: Waduh, Driver Ojek Online Minta Kompensasi Rp 100 Ribu Per Hari ke Pemerintah Jika Pemprov DKI Melakukan PSBB

"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.

Selain itu ojek online (ojol) juga dilarang membonceng penumpang selama penerapan PSBB.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.