Waspada! Masih Nekat Keluyuran Naik Motor Saat PSBB? Siap-siap Didenda Rp 100 Juta

By Ahmad Ridho, Jumat, 10 April 2020 | 19:05 WIB

Pemotor dilarang keluar rumah selama PSBB dan bisa kena denda.

GridMotor.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/04) jika melanggar dendanya Rp 100 juta.

Denda yang diberikan kepada pelanggar saat PSBB berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies Baswedan Gubernur DKI dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Pasal 9 dia ayat (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

 

Baca Juga: Melanggar Maklumat Kapolri, Proses Mengurus SIM Antri Berjubel Warga Khawatir Virus Corona Kapolres Bereaksi

Baca Juga: Wabah Corona Bikin Pemilik Yamaha NMAX Gak Berkutik, Terbongkar Apa yang Dilakukan NMAX Lovers Selama Lockdown

Dan dalam ayat (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Dan itu disertai sangsi bila pasal 9 tidak diikuti maka di pasal 93 merupakan hukuman akibat tidak menjalankan pasal 9.

Pasal 93 menyebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jadi bikers wajib tahu nih, mulai hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku dan dendanya mahal banget.