Gridmotor.id - Driver ojek online (ojol) meminta kompensasi Rp 100 ribu per hari ke pemerintah jika Pemprov DKI Jakarta melakukan PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Salah satu poinnya melarang driver ojol untuk membawa penumpang.
Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
Atas rencana ini, Ketua Presidium Garda Ojol, Igun Wicaksono angkat bicara.
Sebagai asosiasi Garda ojol pihaknya pun menyikapi aturan tersebut agar pemerintah memberikan kompensasi kepada para ojol.
Sebab dengan larangan ojol berpenumpang tentunya hal ini akan berdampak penghasilan para driver yang setiap harinya mendapatkan penghasilan dari mengantarkan penumpang selain antar barang maupun makanan.
"Kami harapkan pemerintah dapat memberikan kompensasi penghasilan kepada pengemudi ojek online berupa bantuan langsung tunai, nilai bantuan langsung tunai yang kami harapkan itu Rp 100 ribu per hari," kata Igun Wicaksono dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020)