Walah, Polisi Akan Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemotor Enggak Boleh Boncengan?

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 7 April 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi pemudik motor

GridMotor.id - Enggak terasa bulan Puasa sebentar lagi, diikuti dengan Hari Raya Idul Fitri.

Ngomongin bulan Puasa dan Idul Fitri, pasti enggak asing dengan budaya orang Indonesia, yakni pulang kampung alias mudik.

Ditengah kondisi pandemi virus Corona seperti sekarang, sempat beredar kabar tidak boleh ada yang mudik.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Telat, Kemenhub Sudah Membuka Pendaftaran Mudik Motor Gratis Dengan Kereta Api, Begini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Ini Klarisfikasi Pertamina, Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., siapkan langkah-langkah imbauan strategis pada saat musim mudik tahun 2020 di tengah pandemi Corona.

Dia mengingatkan pemudik yang pulang ke kampung halaman nantinya secara tidak langsung ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan).

Penetapan ODP selama 14 hari dan akan dilakukan karantina di wilayah masing-masing.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," kata Istiono, Senin(6/4/2020).

Baca Juga: Sunmori Pakai Knalpot Racing di Tengah Wabah Corona, Bikers Ini Langsung Ditilang Polisi

Selain itu, dia juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.

Seperti, tempat pemberangkatan mudik, rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Istiono.

Dia berharap kebijakan pembatasan kendaraan pada mudik tahun ini sebagai penerapan SOP langkah pencegahan.

Baca Juga: Makin Galak! Polisi Razia Tempat Ngopi, Anak Motor yang Nekat Nongkrong Langsung Pucet Mukanya

Misalnya mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, satu sopir, satu dibelakang sebagai penumpang.

Begitu pula mobil jenis mini bus ditumpangi 3 orang.

"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan," tambahnya.

"Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Kerjar-kejaran dan Saling Salip Ala MotoGP, Akhirnya Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pembawa Sabu

Dalam operasi ketupat tahun ini, Istiiono menjelaskan bahwa operasi ketupat tahun ini masih dalam kondisi KLB, dan menjadi operasi kemanusiaan.

Oleh karena itu, demi kemanusiaan terkait pelanggaran pada kendaraan angkutan orang, akan di putar arah atau pulang ke rumah.

Istiono berharap, masyarakat mau bekerjasama dengan Pemerintah melawan Covid-19 dengan penuh kesadaran dengan menerapkan SOP penanganan dan pencegahannya.

"Yang terpenting saat ini kita jaga jarak, dan mematuhi apa-apa yang telah ditetapkan pemerintah," ungkapnya.