Walah, Polisi Akan Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemotor Enggak Boleh Boncengan?

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 7 April 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi pemudik motor

GridMotor.id - Enggak terasa bulan Puasa sebentar lagi, diikuti dengan Hari Raya Idul Fitri.

Ngomongin bulan Puasa dan Idul Fitri, pasti enggak asing dengan budaya orang Indonesia, yakni pulang kampung alias mudik.

Ditengah kondisi pandemi virus Corona seperti sekarang, sempat beredar kabar tidak boleh ada yang mudik.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Telat, Kemenhub Sudah Membuka Pendaftaran Mudik Motor Gratis Dengan Kereta Api, Begini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Ini Klarisfikasi Pertamina, Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., siapkan langkah-langkah imbauan strategis pada saat musim mudik tahun 2020 di tengah pandemi Corona.

Dia mengingatkan pemudik yang pulang ke kampung halaman nantinya secara tidak langsung ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan).

Penetapan ODP selama 14 hari dan akan dilakukan karantina di wilayah masing-masing.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," kata Istiono, Senin(6/4/2020).

Baca Juga: Sunmori Pakai Knalpot Racing di Tengah Wabah Corona, Bikers Ini Langsung Ditilang Polisi