Gridmotor.id - Bukan rahasia umum kalau oknum debt collector sering merampas motor layaknya preman.
Debt collector sering menebar ancaman saat sedang beraksi, juga dengan kekerasan.
Namun, kini debt collector dijamin mati kutu setelah instruksi Presiden Joko Widodo setop tagih kendaraan bermotor.
Bahkan, warga pun sudah mulai berani membasmi keganasan debt collector.
Baca Juga: Sadis Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Mantan Pacar Mayatnya Dibuang Belum Ditemukan
Seperti pria asal Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo yang tangguh melawan debt collector.
Pria bernama Arifin Dambela itu berhasil mengusir debt collector yang datang ke rumahnya.
Debt collector itu berasal dari salah satu leasing di daerah Gorontalo.
Aksi perampasan yang dilakukan debt collector ini terjadi pada Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Kebijakan Presiden Belum Berjalan di Lapangan, Debt Collector Masih Nekat Tagih Motor Driver Ojol
Dengan sigap, Arifin langsung mengusir debt collector yang datang ke rumahnya.
Ia mengaku kedatangan debt collector di saat penghasilan ekonominya sedang surut akibat virus corona.
"Kolektor itu datang memaksa menagih kepada saya dan diancam akan ditarik motor saya," tegas Arifin dikutip dari read.id.
"Kebetulan angsuran ini baru telat sebulan lebih, jadi saya belum membayarnya karena ekonomi saya masih terpuruk," jelasnya.
Baca Juga: Kecoh Debt Collector Warga Sidoarjo Jawa Timur Punya Trik Khusus Lepas Dari Perampasan Paksa
Selain ekonom terpuruk, Arifin punya alasan lain melarang debt collector menarik motornya.
Adanya instruksi dari Presiden Jokowi yang melarang menagih utang kepada warga yang terdampak wabah Corona.
"Saya juga menolak keras karena ada imbauan Presiden yang memberikan kebijakan kepada orang yang memiliki kredit motor atau mobil," kata Arifin.
"Saya rasa perusahaan leasing sudah tahu adanya imbauan tersebut," lanjutnya.
"Namun, penagih ini tetap memaksa dan mengambil motor saya dan saya sempat emosi tadi," tutupnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melarang bank dan industri keuangan non bank untuk menagih utang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
“Bank dan perusahaan pembiayaan dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta Kepolisan catat dan kejar,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui teleconference di istana merdeka Jakarta,S 24 Maret 2020.
Dalam kebijakan presiden, agar perbankan maupun perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan kemudahan melalui penundaan cicilan kredit selama setahun bagi debitur terdampak COVID-19.
Presiden juga memberikan relaksasi kepada 3 jenis debitur, yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM.