Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melarang bank dan industri keuangan non bank untuk menagih utang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
“Bank dan perusahaan pembiayaan dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta Kepolisan catat dan kejar,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui teleconference di istana merdeka Jakarta,S 24 Maret 2020.
Dalam kebijakan presiden, agar perbankan maupun perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan kemudahan melalui penundaan cicilan kredit selama setahun bagi debitur terdampak COVID-19.
Presiden juga memberikan relaksasi kepada 3 jenis debitur, yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM.