GridMotor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta OJK untuk menunda pembayaran kredit oleh beberapa lapisan masyarakat beberapa waktu lalu.
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Meski demikian, masih ada driver ojek online(ojol) yang didatangi debt collector.
Baca Juga: Kecoh Debt Collector Warga Sidoarjo Jawa Timur Punya Trik Khusus Lepas Dari Perampasan Paksa
Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah (51) pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector.
"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah dikutip dari Kompas.com.
Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan.
"Maklum lah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.
Baca Juga: Debt Collector Sadis Rampas Motor dan Bunuh Siswi SMK Mayatnya Dibuang Ke Sungai