Besok Makan Apa? Debt Collector Dilarang Presiden Jokowi Sita Motor Akibat Program 1 Tahun Keringanan Kredit

By Aong, Kamis, 26 Maret 2020 | 07:56 WIB

Beberapa debt collector ditangkap Polda lampung dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020

GridMotor.id - Debt collector banyak yang bekerja dibayar berdasarkan hasil sitaan dari proses menagih.

Mereka kadang dibayar insentif dari banyakknya motor yang sisita dari kreditur.

Namun karena efek corona kini nasib debt collector jadi tidak jelas dan bilang besok makan apa? 

Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan penegasan.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Diburu Polisi Presiden Jokowi Larang Leasing Pakai Juru Tagih

Baca Juga: Panas Dingin, Debt Collector Diperingatkan Presiden Jokowi Dilarang Sita Motor Kreditan, Relaksasi Kredit Berlaku 1 Tahun

Presiden Jokowi meminta OJK untuk menunda pembayaran kredit oleh beberapa lapisan masyarakat.

Itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi debt collector yang masih nekat beroperasi, pihaknya bakal menindak tegas.

Baca Juga: Miris Debt Collector Kelas Teri Tega Kurung Ibu dan Dua Bocah Sampai Kelaparan di Kontrakan Kecil, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi minta kepolisian menindak debt collector yang masih bertugas saja.

"Saya minta kepolisian mencatat," tegas Jokowi.

Ancaman Jokowi harus membuat debt collector menahan diri merampas atau menyita motor kreditan yang menunggak. Kalo begini besok makan apa?

Jokowi katakan relaksasi kredit diberikan selama 1 tahun.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anaknya Dalam Rumah Digembok dan Listrik Dimatikan Mereka Kelaparan

Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya.

Kabar gembira itu juga bagi para pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar akan diberikan kebijakan yang sama.