Gridmotor.id - Polisi atau polri masif melarang bagi siapa saja yang suka nongkrong rame-rame.
Termasuk bagi yang suka nongkrong di cafe, polisi akan bubarkan secara paksa demi menghindari penularan virus corona.
Larangan ini sesuai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ancam Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020) dikutif dari Kompas.com.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Langsung Bubarkan Warga yang Nongkrong
Baca Juga: Makin Mencekam Corona Menyebar Biker Berjatuhan di Jalan Tidak Ada yang Berani Menolong
Dari jenis 5 perkumpulan atau acara, kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa bisa terkena pasal juga.
Masyarakat yang melawan dibubarkan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Video di bawah memperlihatkan pengunjung cafe dibubarkan polisi.
Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Baca Juga: Debt Collector Gigit Jari, Gara-gara Virus Corona OJK Minta Leasing Stop Tarik Kredit Motor Macet
Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Nah, pasal 212 saja hukumannya sudah 1 tahun 4 bulan.
Kalau ancamannya pasal berlapis bisa 2 tahunan di dalam sel tahanan.