GridMotor.id - Ternyata, maraknya virus corona justru membuat pengendara motor dijamin senang.
Soalnya, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis dapat pemutihan.
Polisi membebaskan masa berlaku SIM selama masa darurat virus corona.
Seperti yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini.
Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 31 Maret 2020.
Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah, bahkan belakangan diperpanjang lagi sampai 5 April 2020.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.
Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
Meski ada dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
"Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru," lanjut Hedwin.
"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina," tutup Hedwin..