Asyiik... Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM dari Polisi Selama Darurat Virus Corona, Ini Faktanya

By Galih Setiadi, Senin, 23 Maret 2020 | 20:10 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan bermotor. Kini polisi berlakukan dispensasi masa berlaku SIM selama darurat virus corona.

GridMotor.id - Ternyata, maraknya virus corona justru membuat pengendara motor dijamin senang.

Soalnya, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis dapat pemutihan.

Polisi membebaskan masa berlaku SIM selama masa darurat virus corona.

Seperti yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini.

Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM C Sekarang Harus Cek Suhu Tubuh, Virus Corona Bikin Warga Makin Waspada

Baca Juga: Geger, Kelakuan Calo SIM Motor Minta Hingga Rp 800 Ribu di Bekasi, Begini Kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota

Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 31 Maret 2020.

Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah, bahkan belakangan diperpanjang lagi sampai 5 April 2020.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.