Gridmotor.id - Banyak yang penasaran, kok bisa debt collector narik motor yang sudah lunas?
Seperti yang terjadi dua minggu lalu, ada kejadian penarikan motor Yamaha NMAX secara paksa oleh debt collector.
Kejadian itu terekam kamera dan diposting oleh akun Instagram About Tangerang.
Dalam caption postingannya dijelaskan pada Selasa (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik akun instagram @karlina_karinshii didatangi 2 orang debt collector yang memberhentikan dan ingin menyita motornya.
Baca Juga: Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Debt Collector Gondrong Mendadak Lemes Oleh Wanita Ini Setelah Gagal Merampas Yamaha NMAX
Kejadian tarik paksa ini di depan Gereja Katolik Agustinus, Cibodas, Kota Tangerang.
Di video terlihat seorang yang diduga debt collector sedang menguasai Yamaha NMAX warna biru sedang menelepon.
Sementara yang di belakang terlihat anak muda yang juga pegang handphone terlihat gelisah.
Seorang cewek yang memvideokan berujar, "Viralin ke polisi biar di-ini-in orangnya."
Seorang debt collector menguasai motor Yamaha NMAX dari pemilik di sebelahnya
Pria yang dibelakang motor juga ikut bilang, "Viralin-viralin."
Sang debt collector marah dan menghadap pria muda tersebut sambil menantang seperti ngajak duel.
Padahal seharusnya motor yang sudah lunas, tidak ada urusan lagi dengan debt collector.
Debt collector hanya berhubungan dengan masyarakat yang kreditnya macet.
Baca Juga: Makin Meruncing Debt Collector Dihadang Seluruh LSM dan Ormas Siap Turun Ke Jalan Untuk Swiping
Meski ada yang kreditnya macet, debt collector juga tidak boleh sembarangan narik motor.
Karena sudah jelas peraturannya, bahwa penarikan motor yang bermasalah kredit harus melalui pengadilan terlebih dulu.
Termasuk dalam eksekusi jaminan fidusia atau motor kredit yang akan ditarik harus dilakukan pihak pengadilan didampingi kepolisian.
Makin kuat lagi awal Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru.
Bahwa leasing tidak bisa menyita atau melakukan penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet tapi harus melalui pengadilan terlebih dulu.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.