MOTOR Plus-online.com - Debt collector kerap bikin resah masyarakat yang beli motor secara kredit.
Kawanan debt collector kerap ambil paksa motor tanpa melalui jalur hukum terlebih dulu.
Padahal peraturannya sudah jelas bahwa penarikan motor yang bermasalah kredit harus melalui pengadilan terlebih dulu.
Termasuk dalam eksekusi jaminan fidusia atau motor kredit yang akan ditarik harus dilakukan pihak pengadilan didampingi kepolisian.
Baca Juga: Debt Collector Gigit Jari, Gara-gara Virus Corona OJK Minta Leasing Stop Tarik Kredit Motor Macet
Makin kuat lagi awal Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru.
Bahwa leasing tidak bisa menyita atau melakukan penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet tapi harus melalui pengadilan terlebih dulu.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Tapi, dari beberapa kasus sampai puncaknya di Sleman Yogyakarta beberapa waktu lalu, debt collector tetap melakukan tarik paksa motor seorang ojol dan menimbulkan kerusuhan masal.