GridMotor.id - Menghadapi wabah virus Corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus khusus bikin debt collector tidak boleh narik motor.
Stimulus ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya penyelamatan dunia usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company," ungkapnya.
"Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” sambungnya.
Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) atau biasa disebut kredit macet.
Hal ini termasuk bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing.
Dia juga meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing agar tidak melakukan penagihan kredit macet setahun ke depan.
Baca Juga: Darah Mengucur 4 Terduga Debt Collector Digiring Polisi Babak Belur Setelah Diamuk Masa