GridMotor.id - Saat ini wabah virus Corona sudah menjadi bencana dan kejadian luar biasa.
Karena itu, pemerintah langsung memutuskan untuk pelajar dan karyawan beraktivitas di rumah untuk memutus rantai penyebaran Corona.
Di beberapa daerah, korban akibat serangan virus Corona terus bertambah kendati langsung mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit rujukan.
Bahayanya virus Corona cukup diwaspadai dan selalu jaga pola hidup sehat.
Baca Juga: Pusing Tujuh Keliling! Driver Ojol Ketar-ketir Dapur Gak Ngebul, Efek Corona Penumpang Kabur
Jangan malah menyebarkan video yang enggak bertanggung jawab seputar korban virus Corona yang malah berujung di kantor polisi.
Kasus penyebaran video hoax soal korban virus Corona dibongkar polisi.
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @warung_jurnalis, AS (21), hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.
Dia mengaku menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus Covid-19.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan narasi virus Covid-19 yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.
"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.
Namun oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.
"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.
AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.
"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.