"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Pelaku penyebar video hoax korban virus Corona di Kramat Jati, Jaktim diringkus polisi.
"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.