MOTOR Plus-online.com - Ulah debt collector selalu bikin resah masyarakat terutama yang belum bisa bayar kredit motor.
Bahkan karena ulah para debt collector kerap menimbulkan keributan massal seperti di Jakarta Timur dan Sleman Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Keributan terjadi akibat para debt collector kerap main paksa tarik motor atau mobil yang belum mampu bayar kredit atau kredit macet.
Padahal peraturannya sudah jelas, awal Januari 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang baru.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Disebutkan leasing atau perusahaan pembiayaan tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak saja.
Tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Tapi pada aturan baru, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu.
Tapi, dianggap pihak leasing jadi bikin repot karena banyak sekali motor yang menunggak kredit.
Untuk itu, ke depan akan dibangun pengaduan dengan proses peradilan yang sederhana dan cepat.
Misalnya seperti sidang tilang yang dibikin kolektif, sekali sidang bisa puluhan atau ratusan pelanggar.
Berdasarkan aturan itu, ada tiga pasal yang dapat menjerat DC (Detb Colector) dan leasing bila menyita motor atau mobil tanpa surat pengadilan.
Baca Juga: Mencekam Video Debt Collector Diamuk Warga Darah Mengalir Deras Dimuka Ternyata Polisi Militer
Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertama Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang Penipuan.
Dan Pasal 365 tentang pertahanan dengan pertahanan.
Untuk hukuman Pasal 378 empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan yang paling berat Pasal 365 paling lama seumur hidup.
Baca Juga: Diduga Jadi Debt Collector Anggota Polisi Militer Babak Belur Digebuki Warga Darah Berceceran
Wah debt collector bisa mati di penjara kalau hukumannya begini.
Apalagi diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan JournalPolice.com, dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Jelas-jelas jika debt debt collector mengambil motor dari kreditur dianggap melawan hukum.