Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup

By Aong, Selasa, 17 Maret 2020 | 07:43 WIB

Ilustrasi para debt collector akan merampas paksa pemakai Honda BeAT

Baca Juga: Malunya Bisa Seumur Hidup, Trio Debt Collector Diam-diam Gadaikan Mobil dan Ratusan Motor, Polisi Langsung Gerak Cepat

Tapi, dianggap pihak leasing jadi bikin repot karena banyak sekali motor yang menunggak kredit.

Untuk itu, ke depan akan dibangun pengaduan dengan proses peradilan yang sederhana dan cepat.

Misalnya seperti sidang tilang yang dibikin kolektif, sekali sidang bisa puluhan atau ratusan pelanggar.

Berdasarkan aturan itu, ada tiga pasal yang dapat menjerat DC (Detb Colector) dan leasing bila menyita motor atau mobil tanpa surat pengadilan.

Baca Juga: Mencekam Video Debt Collector Diamuk Warga Darah Mengalir Deras Dimuka Ternyata Polisi Militer

Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertama Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang Penipuan.

Dan Pasal 365 tentang pertahanan dengan pertahanan.

Untuk hukuman Pasal 378 empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan yang paling berat Pasal 365 paling lama seumur hidup.

Baca Juga: Diduga Jadi Debt Collector Anggota Polisi Militer Babak Belur Digebuki Warga Darah Berceceran

Wah debt collector bisa mati di penjara kalau hukumannya begini.

Apalagi diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan JournalPolice.com, dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Jelas-jelas jika debt debt collector mengambil motor dari kreditur dianggap melawan hukum.