Ratusan masa ojek online tersulut emosinya merusak fasilitas kantor leasing BMA.
Para driver ojek online mendatangki kantor leasing BMA.
Di hadapan Kapolres, seorang perwakilan driver ojol meminta perlindungan dan tindak lanjut dari kasus bentrokan tersebut.
"Tuntutan kami sudah dipenuhi oleh Kapolres, dan kami diminta bantuan oleh Kapolres barang kali melihat debt collector berkeliaran di jalan itu jadi musuh kita bersama," ujar koordinator driver ojol yang disambut teriakan ratusan driver ojol lainnya, dikutip GridMotor dari FB Roy Roy.
Kronologi kejadian itu dijelaskan langsung Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuli Yanto, Jumat lalu (6/3).
Siaran pers dari Polda DIY menjelaskan kalau bentrokan tersebut (5/3) sudah bisa diamankan pihak kepolisian.
"Proses hukum akan berjalan secara proporsional," jelas Kombes Pol Yuli Yanto.
Berikut video jumpa pers Kombes Pol Yuli Yanto, Jumat lalu.
Baca Juga: Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Kantor Leasing Dibakar Ojol
Pihak leasing bisa tarik motor kredit bermasalah di jalan?
Perusahaan leasing (multilinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.