MOTOR Plus-online.com - Debt collector bikin resah masyarakat karena kerap mengambil paksa kendaraan kredit.
Padahal secara aturan penarikan motor kredit harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Dan menurut peraturan Kapolri, yang berhak mengeksekusi atau menarik motor kredit macet hanya polisi.
Ini yang membuat masyarakat kerap mempertahankan motornya dari tarikan para debt collector yang dianggap ilegal.
Terakhir seorang driver ojek online yang bernama Luthfi Aditya Kusuma (29) dikroyok debt collector di Jalan Wahid Hasyim Kabupaten Slemen pada Rabu (3/3) lalu.
Lutfi melerai temannya yang motornya akan ditarik paksa oleh debt collector.
Namun Lutfi dianggap sok jagoan dan akhirnya dikroyok oleh kawanan debt collector.
Buntut dari pengeroyokan dilaporkan ke polisi resort Sleman yang tertuang dalam LP-B/47/III/2020/DIY/SLM/DPT.