Miris, 2 Bocah SMP Nekat Curi Motor di Masjid, Gara-gara Kepingin Punya Motor Seperti Temannya

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 7 Maret 2020 | 08:35 WIB

Kapolsek Semin AKP Haryanta (Megang Microphone) Menunjukkan Barang Bukti Pencurian Sepeda Motor yang dilakukan Dua Pelajar Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Konyol, Gara-gara Lupa Menghapus Iklan Motor Curian di Facebook Seharga Rp 2,7 Juta, Maling Motor Berhasil Ditangkap Polisi

Meski sudah ditangkap, keduanya tidak ditahan.

Mereka sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara.

Namun, karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias diversi.

Keduanya hanya diwajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis.

Baca Juga: Kelewatan Banget, Driver Ojek Online Ini Nekat Curi Ponsel Temannya Sesama Driver Saat Tidur, Netizen: Ya Allah Jahatnya

Haryanta berharap masyarakat yang memiliki anak agar pergaulannya diawasi sehingga bisa menjauhi hal-hal yang merugikan.