GridMotor.id - Kepolisian Sektor Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan dua bocah SMP karena mencuri motor.
Alasannya, karena keduanya ingin memiliki kendaraan sama seperti teman-teman yang lain.
Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, kedua pelajar yang diamankan yaitu MI (14), warga Kecamatan Semin, Gunungkidul; dan AR (13), warga Klaten, Jawa Tengah.
Keduanya terbukti melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid di Semin pada Rabu (20/2/2020).
Baca Juga: Curi Kawasaki Ninja RR Pemuda ini Babak Belur dan Muntah-muntah Akibat Digebuki Warga
Baca Juga: Apes! Bukannya Dibayar, Ponsel Driver Ojol Ini Malah Dicuri Penumpangnya, Modusnya Klasik Banget
Kronologinya, kedua pelaku mengintai kendaraan bermotor yang kebetulan diparkir untuk bersekolah.
Kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur lalu mencoba menghidupkan kendaraan melalui kabel yang terhubung kunci, namun tidak bisa.
Kebetulan motor sudah dimodifikasi dan tidak standar lagi.
Lalu, mereka mendorong keluar dan berhasil dinyalakan.
"Mereka membawa sepeda motor ke Jepara (Jawa Tengah) agar tidak terlacak," kata Haryanta dikutip dari Kompas, Jumat (6/3/2020).
Pemilik motor lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Semin.
Pada Jumat (28/2/2020) didapat titik terang pelaku beserta barang bukti berada di rumah paman salah seorang pelaku di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada Minggu (1/3/ 2020), para pelaku berikut barang bukti sepeda motornya berhasil diamankan ke Polsek Semin.
Haryanta menjelaskan, dari pengakuan keduanya, mereka melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor dan mereka tak berniat untuk menjualnya.
Keluarga mereka memiliki latar belakang ekonomi pas-pasan sehingga tak mampu membelikan mereka motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor warna biru dan hitam.
"Mereka mencuri karena ingin memiliki sepeda motor seperti teman pelajar lainnya. Yang inisiatif MI," kata Haryanta.
Meski sudah ditangkap, keduanya tidak ditahan.
Mereka sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara.
Namun, karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias diversi.
Keduanya hanya diwajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis.
Haryanta berharap masyarakat yang memiliki anak agar pergaulannya diawasi sehingga bisa menjauhi hal-hal yang merugikan.