MOTOR Plus-online.com - Debt Collector menjadi momok yang bikin masyarakat takut.
Terlebih saat motor kreditan menunggak cicilan.
Enggak jarang debt collector langsung merampas motor kreditan yang dianggap bermasalah dalam hal pembayaran.
Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet.
Karena itu sering terjadi perlawanan yang berujung pada pengeroyokan debt collector.
Beberapa waktu lalu, bentrok antara debt collector melawan driver ojol pecah di Rawamangun, Jakarta Timur.
Bentrokan terjadi gara-gara motor driver ojol dirampas dan langsung terjadi keributan.
Kasus debt collector lawan debt collector kembali terjadi seperti video yang diunggah di FB Video Campur Aduk.
Seorang driver ojol terkapar ditembak debt collector di tengah jalan.
Korban langsung terkapar di aspal dan langsung diselamatkan beberapa driver ojol lainnya.
Di lokasi juga ada seorang anggota polisi yang ikut menyelamatkan korban untuk dibawa ambulans ke rumah sakit.
Lokasi penembakan driver ojol oleh debt collector yang bertindak brutal ini terjadi di daerah Sleman, Yogyakarta dan terlihat dari mobil ambulans yang membawa korban.
Kasus penembakan yang menghebohkan itu terjadi pada Kamis (5/3/2020) kemarin.
Dari video, driver ojol masih sadar saat dievakuasi rekan-rekan sesama driver ojol lainnya.
Penyebab penembakan itu juga belum jelas.
Suasana mencekam setelah penembakan driver ojol oleh debt collector.
Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?
Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Debt Collector Sesumbar Tidak Takut 1.000 Driver Ojek Online Kantor Mereka Digruduk Malah Kabur
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.
Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Tragis, Debt Collector Dibunuh Tetangga Gara-gara Ditegur, Korban Menderita 4 Luka Tusukan
Debt collector langsung mengambil motor kreditan bermasalah di jalan jika;
1. Debitur terbukti wanprestasi
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:
"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."