Debt Collector Rampas Motor Driver Ojol Berbuntut Panjang, Polisi: Masyarakat Bisa Laporkan, Langsung Diberantas

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:05 WIB

Debt collector kembali nyaris baku hantam dengan driver ojek online (ojol), kabarnya sang driver ojol terkena sabetan senjata tajam.

GridMotor.id - Beberapa kali insiden perampasan motor nunggak cicilan oleh debt collector berbuntut panjang.

Dari mulai keributan di tengah jalan sampai aksi pengeroyokan.

Seringnya kasus penarikan paksa motor di jalan raya membuat warga berani untuk melawan.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Baca Juga: Tragis, Debt Collector Dibunuh Tetangga Gara-gara Ditegur, Korban Menderita 4 Luka Tusukan

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Cicilan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.